Sosiologi hukum mencoba menjelaskan mengapa praktek-praktek hukum tertentu timbul dalam kehidupan sosial masyarakat, sebab-sebabnya, faktor-faktor apa yang mempengaruhinya, latar belakangnya, dsb. Ini terdengar asing bagi yurisprudensi normatif. Kajian hukum normatif adalah perspektif, hanya berkisar pada "apa hukum itu" dan "bagaimana
WIen. 41 267 361 493 419 19 114 299 301